Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir permohonan Izin Pemakaman bermaterai.
- Foto Copy KTP pemohon.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
- Bukti pembayaran Retribusi pemakaman dari DLH.
- Surat Izin Pemakaman Asli yang lama bagi yang mengajukan perpanjangan izin.
Jangka Waktu Penyelesaian
- 15 hari kerja
Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)