Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir permohonan Penempatan Bedak kepada Kepala DPM, PTSP dan Naker dengan materai 10.000
- Foto pemohon ukuran 4×6 sebanyak 4 lbr.
- Rekomendasi dari DKUPP Kota Probolinggo.
- Surat keterangan tidak mempunyai tanggungan restribusi.
- Bukti pelunasan biaya retribusi.
- Melampirkan izin yang lama (untuk izin perpanjangan).
Jangka Waktu Penyelesaian
- 15 hari kerja
Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)