Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir permohonan Izin Reklame ke Kepala DPMPTSP dan Naker
- Surat Pernyataan Bermaterai 10.000
- Fotocopy KTP pemohon
- Tema Reklame
- Gambar Lokasi Reklame
- Bukti Pembayaran Setoran Pajak Daerah (SSPD)
- Surat Izin Reklame Asli bagi yang perpanjangan izin
- Fotocopy perjanjian kerjasama apabila yang melaksanakan pihak ke III
- Fotocopy IMB utuk reklame ukuran 24m2 keatas
Jangka Waktu Penyelesaian
- 15 hari kerja
Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
- (Gratis)