Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar Permohonan Izin Lingkungan;
- Mengisi Formulir UKL-UPL / DPLH;
- Melampirkan Profil Perusahaan;
- Melampirkan akta notaris.
- Dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Penyelesaian
- 2 (dua) hari setelah menerima rekomendasi dari instansi teknis yang membidangi Lingkungan Hidup
Biaya/Tarif
- Gratis