Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Fotocopy Akta Perusahaan yang telah disahkan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Bukti Kepemilikan Tanah (Apabila lahan telah dikuasai);
- Gambar situasi tanah/lokasi yang dimohon (Apabila tanah belum dikuasai);
- Bersedia memfasilitasi Tim untuk meninjau ke lapangan (Apabila diperlukan).
Jangka Waktu Penyelesaian
- 2 (dua) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Teknis.
Biaya/Tarif
- Gratis