Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas;
- Pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian Dinas;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
- Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas;
- Pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Dinas;
- Pengelolaan peningkatan aparatur kepegawaian Dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
- Pelaksanan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
- Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Dinas; dan
Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.